www.panturajournalist.com indramayu, Masyarakat harus sadar dan berinisiatif mengawasi pembangunan proyek pada waktu Toserba Yogya akan dibuka dijantung kota Indramayu Jawa barat pada sekitaran tahun 1999 /2000 warga sekitar telah mendukung adanya Toserba Yogya.
Dibukanya toserba yoga di Kota Indramayu antusias warga Indramayu sangat luar biasa mengunjungi toserba yang kala itu toserba Yogya satu satunya di Kabupaten , berawal menejemen Toserba Yogya sangat baik dengan memperhatikan dari segi aspek Hak Masyarakat mulai dari lapangan Pekerjaan, Pembangunan serta dapat menikmati suasana lingkungan yang ramai teratur, baik, aman dan tenang tentunya merupakan hak setiap orang terlebih bagi warga sekitar yang tidak jauh dari Lokasi toserba Yogya .
Dari penulusuran awak media terkait adanya 20 Orang Pekerja juru parkir yang notabennya warga setempat yang diberhentikan pekerjaannya oleh pihak menejemen Toserba Yogya yang terletak di jantung kota Kabupaten Indramayu menuai kecaman keras dari aktivis DPC LSM KPK Nusantara yang di Pimpin Agus biasa akrab dengan panggilannya Agus seha
Menurut Agus “terkait adanya Toserba Yogya kalau melihat dari segi aspek legalitas-formal hal tersebut merupakan amanat Pasal 5 Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup itu juga termasuk karna dampak buruknya juga berimbas pada masyarakat sekitar “ kata Agus
Dikatakan Agus pada awak media menjelaskan ” Menejemen Toserba sebaiknya difikirkan dulu dampak dari pemberhentian 20 Orang Pekerja apalagi mereka adalah warga sekitar , dan saya tahu betul pada waktu pembangunan toserba Yogya mengondisikan masyarakat setempat tidaklah mudah pada saat itu “ kata Agus
Masyarakat sekitar menerima adanya Toserba Yogya salah satunya berkat tokoh masyarakat yang namanya dikenang hingga saat ini yaitu Bang Asep Fajar dan Bang Riot keduanya sayang sudah almarhum namun namanya masih menjadi buah bibir dalam membela masyarakat kecil ,tanpa beliau Belum tentu masyarakat sekitar bisa dikondisikan hingga kondusip dan mendukung pembangunan Toserba Yogya di kabupaten Indramayu
Masih kata Agus ” Dengan adanya pemecatan warga sekitar pihak menejemen Toserba Yogya jelas mengabaikannya persetujuan masyarakat dengan memuluskan proses perizinan salah satunya tanda tangan tanda tangan warga sekitar jangan sampai masyarkat sekitar menilai hal tersebut mulusnya perizinan sebagai cara oknum pihak toserba Yogya melibatkan masyarakat yang dijanjikan menciptakan lapangan kerja setelah maju lupa dengan janjinya seperti adanya pemecatan 20 Orang pekerja warga sekitar secara sepihak . Hal tersebut dapat dilakukan dengan berfikir keawaman dan ketidaktauan masyarakat mengenai adanya pembatasan pekerja dari luar daerah yang tertuang didalam peraturan terkait dan peraturan daerah otonomi “ Geram Agus mengatakan
Lanjut masih menurut Agus ” Masyarakat sekitar berharap tidak hanya bisa menyaksikan pekerja pekerja luar daerah yang bekerja di Toserba yogya sementara warga sekitar dilakukan pemecatan , dengan adanya Toserba yogya yang ramai tentunya Bersyukur karena realitas tersebut di satu sisi merupakan salah satu indikasi pergerakan aktivitas ekonomi dan distribusi pekerjaan yang terus berlangsung: kuatnya daya beli masyarakat, tersedianya lapangan kerja terus berjalan “ pungkasnya
Agus berharap dalam perjuangannya nanti membawa aspirasi masyarakat sekitar yang disingkirkan lapangan pekerjaannya ke Gedung Dewan DPRD Indramayu mendapat respon yang positif serta mendapatkan keadilan dalam membela warga kabupaten Indramayu “ tutup Agus
Dikutip dari Radarx
(Tim/Red)