Aktivis Laporkan Bawaslu Indramayu ke DKPP, Diduga Biarkan Pelanggaran Pemilu

INDRAMAYU Lima komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta atas dugaan pembiaran pelanggaran pemilu, Jumat (8/11/2024). Pengaduan ini teregistrasi dalam dokumen tanda terima DKPP nomor 613/05-8/SET/02/XI/2024 yang ditandatangani oleh Staf Sekretariat DKPP. Aduan tersebut berfokus pada tuduhan bahwa Bawaslu Indramayu tidak melakukan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran.

Syamsul Mauludin, seorang aktivis mahasiswa, menyampaikan bahwa pengaduan ini mencakup dugaan bahwa Bawaslu membiarkan alat peraga sosialisasi pemerintah daerah dan stiker mobil dinas bergambar bupati petahana terpasang tanpa tindakan tegas. Menurut Syamsul, kelima komisioner Bawaslu diduga melanggar beberapa pasal dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu, termasuk Pasal 6 Ayat (3), Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Bacaan Lainnya

“Permohonan petitum yang disampaikan meminta agar DKPP segera memeriksa lima komisioner Bawaslu Kabupaten Indramayu sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkap Syamsul. Aduan ini didorong oleh kekhawatiran atas kinerja Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan Pemilukada Indramayu 2024 yang dinilai belum memadai.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu, Ihsan Mahfudz, juga mendukung pengaduan ini dan berjanji akan terus mengawal perkembangan proses pemeriksaan aduan di DKPP. Ia menyebutkan bahwa terdapat beberapa kasus yang melibatkan oknum ASN dan kepala desa yang tidak pernah terbukti di pengawasan Bawaslu. “Ini bukan hanya satu kasus saja, tapi ada empat aduan terkait pelanggaran yang disampaikan, termasuk pada Pilpres dan Pileg 2024,” ungkap Ihsan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, belum memberikan tanggapan terkait pengaduan yang disampaikan ke DKPP. Pengaduan ini diharapkan dapat membawa perubahan dalam penegakan kode etik dan meningkatkan kredibilitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang profesional dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *