Laporan Kehilangan Kendaraan di Desa Sukahaji: Toyota New Avanza Hilang di Lahan Koson

Laporan Kehilangan Kendaraan di Desa Sukahaji: Toyota New Avanza Hilang di Lahan Koson

Indramayu, – Pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 14.30 WIB, Suwendi bin Aan, warga Dusun Cangkingan Rt.005 Rw.005 Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, melaporkan kehilangan sebuah kendaraan roda empat Toyota New Avanza dengan nomor polisi B 1373 URJ di kantor Kepolisian Sektor Patrol.

Kronologi Kejadian:
Menurut Suwendi, pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024, mobil tersebut diparkir di lahan kosong terbuka yang tidak memiliki pagar, terletak sekitar 100 meter dari rumahnya. Pada Minggu malam, 25 Agustus 2024, Suwendi memeriksa kendaraannya dan memastikan mobil tersebut masih ada. Namun, pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, Suwendi mendapati mobil Toyota Avanza tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Suwendi menduga kendaraan tersebut telah dicuri oleh pihak yang tidak dikenal, menyebabkan kerugian sekitar Rp.80.000.000.( Delapan Puluh Juta Rupiah)

Bacaan Lainnya

“Saya sangat berharap kepada masyarakat yang mungkin melihat atau memiliki informasi mengenai keberadaan mobil Toyota New Avanza dengan nomor polisi B 1373 URJ, agar segera menghubungi saya atau pihak kepolisian terdekat. Informasi apapun, sekecil apapun, sangat berarti dan bisa membantu dalam usaha kami untuk menemukan kembali kendaraan tersebut. Saya juga mengimbau kepada semua warga untuk selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan mereka. Mohon kerjasamanya untuk melaporkan informasi yang mungkin membantu, baik kepada saya langsung di nomor 0812-8902-1919 atau ke Polsek Patrol di Jalan Raya Patrol No. 16, Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.” Kata Suwendi

“Pelaporan kehilangan kendaraan seperti ini sangat penting untuk proses penyelidikan. Kami dari Polsek Patrol telah menerima laporan dari Suwendi dan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan kendaraan mereka dan segera melapor jika terjadi hal serupa.” Kata Briptu Heri Handika

Kejadian ini melanggar Pasal 363 KUHP. Laporan kehilangan ini dikeluarkan oleh Polsek Patrol, yang beralamat di Jalan Raya Patrol No. 16, Desa Patrol Baru, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Laporan diterima oleh Briptu Heri Handika dan dibuat surat berita kehilangan untuk tindakan selanjutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *