Indramayu, 2 Desember 2024 #Masyarakat Kabupaten Indramayu dihebohkan dengan beredarnya surat permohonan pengunduran diri Kuwu Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, dari jabatannya. Surat yang ditujukan kepada Bupati Indramayu Nina Agustina ini juga ditembuskan kepada Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Camat Haurgeulis, dan Ketua BPD Sukajati.
Surat bertanggal 29 November 2024 tersebut diajukan langsung oleh Kuwu Desa Sukajati, Karta, SE, yang saat ini menjabat untuk periode 2018–2026. Dalam wawancara di ruang kerjanya, Karta membenarkan bahwa ia telah mengajukan surat pengunduran diri melalui pesan WhatsApp kepada Bupati Indramayu.
“Ya betul, surat permohonan pengunduran diri saya sebagai kepala desa sudah saya layangkan melalui pesan WhatsApp kepada Bupati Indramayu,” ungkap Karta, Senin (2/12/2024).
Alasan di Balik Keputusan Pengunduran Diri
Menurut Karta, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan pribadi dan perubahan dalam lingkungan kehidupannya.
“Surat pengajuan permohonan mengundurkan diri ini adalah keputusan yang saya ambil setelah mempertimbangkan berbagai hal. Sampai saat ini, saya masih menunggu jawaban dari Bupati. Informasinya, permohonan ini akan diagendakan untuk dibahas pada Rabu, 4 Desember 2024,” jelasnya.
Karta juga menyatakan siap menerima konsekuensi apa pun yang muncul dari keputusan Bupati.
“Apapun keputusannya, saya siap menerima konsekuensinya. Jika surat pengunduran diri saya dikabulkan, saya akan mengikuti semua prosedur yang diperlukan,” tegasnya.
Camat Haurgeulis Membenarkan Surat yang Beredar
Menanggapi beredarnya surat pengunduran diri Karta, Camat Haurgeulis Dulyono membenarkan informasi tersebut.
“Ya, betul. Surat permohonan pengunduran diri Kuwu Sukajati sudah kami layangkan ke Bupati Indramayu,” ujar Dulyono, Senin (2/12/2024).
Dulyono menjelaskan bahwa proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Bupati Indramayu.
“Jika permohonan ini dikabulkan, tentu akan ada tahapan proses yang harus dijalani. Sebagai Camat, saya siap mendampingi Kuwu Sukajati jika diminta untuk menghadap Bupati,” tambahnya.
Spekulasi Publik dan Dampak Pilkada 2024
Pengunduran diri Karta menimbulkan spekulasi publik, terutama karena momen ini terjadi tak lama setelah Pilkada serentak 2024 di Indramayu. Beberapa pihak mengaitkan keputusan ini dengan hasil Pilkada, di mana pasangan calon yang didukung Karta mengalami kekalahan di Desa Sukajati.
Namun, hingga kini, Karta tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai spekulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusannya murni didasarkan pada pertimbangan pribadi.
Menanti Keputusan Bupati Indramayu
Keputusan akhir mengenai pengunduran diri Karta kini berada di tangan Bupati Indramayu. Jika disetujui, proses administrasi akan dilakukan untuk memastikan kelancaran transisi kepemimpinan di Desa Sukajati.
Dulyono menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku.
“Apapun keputusannya, Kuwu harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Kami di tingkat kecamatan akan mendukung kelancaran proses ini,” tutup Dulyono.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat jarangnya seorang Kuwu mengajukan pengunduran diri di tengah masa jabatan. Terlepas dari berbagai spekulasi, keputusan Karta menunjukkan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Apakah pengunduran diri ini akan disetujui atau tidak, masyarakat Desa Sukajati berharap stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa tetap terjaga.