www.panturajournalist.com-Indramayu, Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kec. Bongas Kab. Indramayu Jawa Barat, bagi pasangan calon suami istri yang telah memenuhi persyaratan ketika ijab kabul untuk dicatatkan dan disahkan secara hukum dan lagsung hari itu juga mendapatkan Akta Nikah pada hari Jum’at, (18/12/2022) pagi.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bongas, Suyatno, SH.I mengatakan bahwa pencatatan pernikahan ini merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh pasutri beragama muslim untuk mendapatkan pengakuan hukum yang sah sebagai bukti Akta Nikah.
“Karena hal itu untuk mendapatkan bukti pengakuan yang sah secara hukum negara,” tambah Suyatno.
Suyatno juga menyampaikan bahwa pasutri tersebut juga langsung diberikan berupa Akta Nikah sebagai dokumen pernikahan yang sah bagi pasangan suami-istri.
“Usai mereka diikrar sebagai pasangan suami istri, langsung kami berikan Akta Surat Nikah. Dan itu merupakan dokumen pernikahan yang sah secara agama,” bebernya.
Suyatno berharap dengan dicatatkannya pernikahan mereka sebagai pasangan suami istri, bisa menjadikan keluarga yang harmonis dan senantiasa diberkati oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Menurutnya Pengantin langsung menerima KK, KTP-el dan Buku Nikah setelah selesai Ijab Qobul dan penyerahan dilakukan oleh Penghulu.
mengatakan kegiatan penyerahan dokumen KK dan KTP-el bersaman dengan Buku Nikah ini adalah merupakan paket pelayanan inovasi berkat bekerja sama Disdukcapil dengan Kementerian Agama Indramayu bertujuan untuk mensinergikan pelayanan Kependudukan dan pernikahan di Kantor Urusan Agama dan sekaligus memberikan kemudahan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Prosedurnya sangat mudah, saat calon pengantin saat mendaftarkan perkawinan di KUA, maka sekaligus mendaftarkan perubahan KK dan KTP-el dengan membawa KK dan KTP-el dari calon pengantin laki-laki dan perempuan. Dengan layanan terintegrasi antara Disdukcapil dan KUA para pengantin sangat senang karena merasakan manfaat dan tidak lagi repot-repot ngurus perubahan KK dan KTP-el ke Disdukcapil Indramayu
Sementara itu, Komarudin dan Siti Mariah yang merupakan pasangan suami istri mengaku senang pernikahan usai ijab langsung diberi akta nikah.
“Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami yang sudah mendapatkan Akta Nikah dan diakui secara sah,” beber Komarudin.
“Terima kasih Disdukcapil Indramayu, sangat luar biasa layanannya dan kami tidak perlu lagi repot-repot ngurus perubahan KK dan KTP-el setelah pernikahan”, kata pengantin setelah menerima KK, KTP-el bersama Buku Nikah dari Penghulu.
( Uri Damuri )