Kepala Sekolah Siap Tempuh Jalur Hukum, Oknum Wartawan-LSM Diduga Lakukan Pemerasan

Indramayu  # Pihak SDN Drunten 1, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, menyampaikan klarifikasi resmi dan terbuka terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) yang beredar di salah satu media daring. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus edukasi agar masyarakat memahami persoalan secara utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Kronologi Kedatangan Oknum Wartawan

Peristiwa bermula pada Rabu, 6 Januari 2026, ketika dua orang yang mengaku wartawan berinisial RH dan SP mendatangi SDN Drunten 1 untuk menemui kepala sekolah. Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyampaikan adanya video hasil wawancara dengan wali murid yang mereka rekam dan jadikan sebagai dasar “temuan”, lalu meminta klarifikasi terkait dana yang bersumber dari wali murid.

Pihak sekolah dan komite sekolah menerima kedatangan tersebut secara kooperatif dan memberikan penjelasan langsung mengenai mekanisme pengelolaan dana yang dipersoalkan.

Penegasan Sekolah: Sumbangan Berdasarkan Musyawarah dan Kesepakatan Komite dengan Wali Murid

Pihak sekolah menegaskan bahwa dana tersebut merupakan sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan tersebut:

  • Dibahas melalui musyawarah dan kesepakatan komite dengan wali murid

  • Bersifat sukarela, tidak mengikat

  • Tanpa paksaan dan tanpa sanksi

Adapun adanya penyebutan nilai nominal, sekolah menjelaskan bahwa hal tersebut murni hasil kesepakatan bersama orang tua siswa sebagai acuan agar wali murid tidak bingung dalam memberikan sumbangan. Nominal tersebut bukan kewajiban dan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid.

Uang Transportasi dan Tekanan Lanjutan

Usai pertemuan, kedua oknum wartawan tersebut meninggalkan sekolah. Sebagai bentuk etika sosial, pihak sekolah memberikan uang transportasi atau uang bensin, tanpa adanya kesepakatan atau imbal balik terkait pemberitaan.

Namun setelah itu, kepala sekolah menerima serangkaian pesan WhatsApp dan voice note dari oknum wartawan berinisial RH. Dalam pesan-pesan tersebut disampaikan permintaan sejumlah uang untuk menutup pemberitaan negatif, disertai ancaman akan menyebarkan isu apabila permintaan tidak dipenuhi. Dalam komunikasi tersebut, RH juga mengatasnamakan pejabat, yakni Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Dinas (Kadis).

Surat Aduan LSM ke Disdik

Selain pesan dan voice note, kepala sekolah juga menerima surat aduan dalam bentuk dokumen PDF yang  dikirimkan ke Dinas Pendidikan (Disdik). Surat aduan tersebut mengatasnamakan LSM P, dengan struktur kepengurusan yang tercantum dalam dokumen, yakni:

  • Sekretaris LSM P: RH

  • Ketua LSM P: inisial W

Pihak sekolah menyampaikan bahwa RH, selain berstatus sebagai oknum wartawan, juga tercantum sebagai Sekretaris LSM P yang  bertanda tangan di surat aduan ke Disdik. Penerimaan surat aduan ini terjadi setelah rangkaian komunikasi bernuansa tekanan, sehingga memperkuat rasa terintimidasi dan terancam di pihak sekolah.

Kepala Sekolah Merasa Terintimidasi dan Terancam

Atas rangkaian peristiwa tersebut mulai dari perekaman wawancara wali murid, permintaan uang, ancaman pelaporan, pengatasnamaan pejabat, hingga pengiriman surat aduan LSM kepala sekolah menyatakan mengalami tekanan psikologis serius dan kekhawatiran terhadap dampak administratif, meskipun klarifikasi telah disampaikan secara terbuka.

Kepala Sekolah: Pertimbangkan Laporan ke Kepolisian

Menanggapi situasi tersebut, kepala sekolah SDN Drunten 1 menyatakan sikap tegas. Ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah mengantongi bukti-bukti komunikasi, berupa pesan WhatsApp, voice note, rekaman video wawancara wali murid, serta surat aduan LSM (PDF).

“Dengan adanya bukti-bukti tersebut, kami mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian. Kami menilai telah terjadi dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang berdampak pada psikologis kami serta nama baik institusi sekolah,” ujar kepala sekolah.

Ia menambahkan, sekolah sebagai lembaga pendidikan tidak anti-kritik, namun kritik harus disampaikan secara etis, objektif, dan sesuai koridor hukum, bukan melalui intimidasi atau tekanan dengan mengatasnamakan media maupun LSM.

Pemberitaan dan Asas Praduga Tak Bersalah

Pihak sekolah menyayangkan tetap terbitnya pemberitaan berjudul “Dugaan Pungli” yang menampilkan foto kepala sekolah secara mencolok tanpa ada sensor blurring, meskipun klarifikasi resmi telah disampaikan sebelumnya. Publikasi tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan asas praduga tak bersalah dan prinsip cover both sides, tetapi juga berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik secara personal. Penggunaan diksi “dugaan pungli” yang disandingkan dengan visual individu tertentu tanpa adanya penetapan hukum yang sah, berisiko membentuk opini publik seolah-olah telah terjadi perbuatan melawan hukum. Kondisi ini dinilai mencederai kehormatan, martabat, dan integritas pribadi kepala sekolah, serta bertentangan dengan etika jurnalistik dan prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan.

Pemahaman Hukum: Pungutan, Sumbangan, dan Batas Pungli Sekolah

Pegiat hukum menegaskan bahwa pemahaman publik terkait batas antara sumbangan, pungutan, dan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah harus diletakkan secara proporsional dan berbasis hukum, bukan asumsi atau tekanan opini.

  1. Sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, tidak memaksa, dan tidak disertai sanksi.

  2. Pungutan bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan nominalnya, serta hanya boleh dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas.

  3. Pungli sekolah terjadi apabila ada unsur pemaksaan, intimidasi, atau keuntungan pribadi/kelompok yang tidak sah.

Ia menambahkan, dalam konteks pengawasan publik, baik wartawan maupun LSM memiliki peran penting sebagai kontrol sosial. Namun, peran tersebut tidak boleh keluar dari koridor etik dan hukum.

“Ketika sebuah persoalan administratif pendidikan dijadikan alat tekanan dengan ancaman pelaporan, penyebaran video, atau permintaan tertentu, maka itu tidak lagi dapat dibenarkan sebagai kontrol sosial. Praktik semacam itu justru berpotensi masuk ke ranah pemerasan atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Pakar hukum menilai, baik wartawan maupun LSM tetap terikat pada etik profesi dan aturan hukum, dan tidak kebal hukum apabila terbukti melakukan pemerasan, intimidasi, atau pencemaran nama baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *