Kejati Jawa Barat Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Rp30 Miliar BPR Karya Remaja Indramayu ke PN Bandung

Kejati Jawa Barat Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Rp30 Miliar BPR Karya Remaja Indramayu ke PN Bandung

Bandung  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp30 miliar di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Bima Suprayoga, di Bandung, Jumat, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah Dirut BPR Karya Remaja berinisial SG dan debitur berinisial DH. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2022.

“Seluruh rangkaian pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut telah diselesaikan,” ujar Bima di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Perkara dugaan korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu ini telah terdaftar di PN Bandung dengan Nomor Perkara: 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg. Berdasarkan penetapan, sidang akan digelar pada hari Rabu, 17 Mei 2023, pukul 09.35 WIB.

Kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023. Bima memastikan bahwa Kejati Jabar akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka.

“Berdasarkan penetapan, sidang digelar pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023, pukul 09.35 WIB,” tambahnya.

Bima juga menambahkan bahwa Kejati Jabar akan terus berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa para pelaku yang terlibat dalam tindakan korupsi tersebut akan mendapatkan hukuman yang setimpal, serta memulihkan kerugian negara yang telah terjadi.

Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kejati Jabar juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait kasus ini, sebagai bagian dari upaya untuk memberantas korupsi di wilayah Jawa Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *