Kejari Indramayu Tahan Mantan Kadisbudpar Terkait Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar Proyek Tebing Air Terjun

Kejari Indramayu Tahan Mantan Kadisbudpar Terkait Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar Proyek Tebing Air Terjun

Indramayu –Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), Indramayu, Jawa Barat, menahan Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Indramayu, Car dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan, Kelurahan Bojongsari Tahap 5 tahun 2019 , Kamis 4 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Arie Prasetyo didamping Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reza Pahlevi, mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Car pada kasus dugaan korupsi tersebut diatas.

” Pada hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang tersangka inisial C,” kata Arie Prasetyo kepada awak media.

Arie mengungkapkan, Tersangka Car yang telah ditetapkan pada hari ini merupakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatannya saat itu.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu masih mendalami perkembangan perkara tipikor ini, dan kemungkinan akan ada Tersangka lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Reza Pahlevi menambahkan, bahwa pada pelaksanaan kegiatan pembuatan tebing air terjun buatan tersebut ada ketidaksesuaian antara harga dan volume.

“Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut ada perbuatan melawan hukum, hasil dari pelaksanaan tidak sesuai dengan harga dan volume. Jadi, menyebabkan potensi kerugian negara atau daerah dalam hal ini Kabupaten Indramayu,” tuturnya.

Saat ini, terhadap tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Indramayu.

Tersangka Car disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 1 milyar rupiah.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tipikor tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat adalah sebesar Rp. 1.189.871.205,-,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *