Indramayu, 6 Juni 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menahan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana perbankan di PD BPR PK Balongan, yang kini dikenal sebagai BPR Indramayu Jabar. Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2024.
Keempat tersangka yang ditahan adalah AS, W, AS, dan DHR, semuanya merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Bersama mereka, barang bukti yang dilimpahkan dari Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara beserta keempat tersangka untuk proses hukum lanjutan hingga disidangkan di pengadilan. Menurutnya, keempat tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 64 KUHPidana.
Baca Juga : Kejati Jawa Barat Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Rp30 Miliar BPR Karya Remaja Indramayu ke PN Bandung |
Khalimi, seorang pengacara yang mendampingi salah satu tersangka, juga mengkonfirmasi adanya pelimpahan berkas perkara yang bermula dari temuan OJK tersebut. “Benar ada aktivitas pelimpahan tanggung jawab tersangka berikut penyerahan barang bukti,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Khalimi menjelaskan bahwa kliennya didakwa melakukan tindak pidana perbankan berupa pencatatan palsu atas tabungan nasabah penyimpan pada pos antar bank Aktiva, yang terjadi antara April 2020 sampai Juli 2022. “Sebagai penasihat hukum, harus berikhtiar membela kepentingan tersangka. Nanti kita buktikan di pengadilan,” tandasnya.
Dengan proses hukum yang sedang berlangsung, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku