Indramayu – Gantar, Kasus penemuan mayat pria dengan kondisi mengenaskan di tengah hutan Bantawaru, Kecamatan Gantar, akhirnya terkuak. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku yang ditangkap adalah AS alias Cuplis (24) asal Kabupaten Kuningan dan AP (20) warga Kabupaten Bekasi. Korban diketahui bernama Budi Santoso (54), warga Perum Kompas Indah, Jalan Puring, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Saat melakukan penangkapan, petugas terpaksa menembak kaki pelaku untuk melumpuhkan mereka karena mencoba melarikan diri dan melawan. “Dua tersangka sudah kami amankan,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar jumpa pers pada Senin, 3 Juni 2024.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024. Jasad korban ditemukan di tengah hutan Bantawaru, tepatnya di Blok Cibeber, Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, sekitar pukul 17.30 WIB. Kondisi tubuh korban sangat mengenaskan, penuh luka terutama pada bagian kepala dan leher. Tidak ada identitas yang ditemukan pada tubuh korban. Identitas korban terkuak setelah pengambilan sidik jari dilakukan.
Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Losarang Indramayu. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan yang terdiri dari unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu, Unit 1 Jatanras Polres Indramayu, Unit Inafis, dan unit Reskrim Polsek Gantar bergerak cepat melakukan cek dan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi mengenai sebuah mobil Daihatsu Sigra putih yang mencurigakan dan terlihat melintas di TKP. Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya seseorang yang menawarkan mobil tersebut kepada masyarakat, menyebut bahwa pemilik mobil telah meninggal dunia. Orang yang menawarkan mobil tersebut diketahui adalah AS alias Cuplis dan AP.
Baca Juga : |
Polisi melakukan penggerebekan di rumah mereka di Desa Jatisari, Kabupaten Kuningan, namun pelaku tidak ditemukan karena baru saja pergi. Setelah pengejaran intensif, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
“Sewaktu ditangkap, keduanya berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Fahri. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan kawat kopling dan memukulkan gagang pisau ke kepala korban hingga meninggal dunia. Mayat korban kemudian dibuang ke tengah hutan.
“Motifnya, pelaku ingin menguasai mobil milik korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman mati,” pungkas Kapolres Fahri.