Indramayu, 1 Agustus 2024 – Judi online (judol) telah berkembang pesat, bagaikan jamur tumbuh dimusim hujan, bahkan ledakan judol tersebut lebih dasyat daripada ledakan bom atom Hiroshima dan Nagasaki Jepang pada 6 Agustus 1945 dan 9 Agustus 1945
Walaupun di larang oleh Islam maupun negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah sama dengan arti permainan judi (hazardspel) menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP. Sementara tindak pidana perjudian dimuat di dalam Pasal 303 ayat (1) angka 1, 2, 3, dan ayat (2), serta Pasal 303 bis ayat (1) angka 1 dan 2.
Fenomena judi online yang berurat dan berakar dalam hati pecandu judol di Indonesia ini. Meskipun ada sedikit ungkapan bahwa judol ini menciptakan lapangan kerja, namun mudorotnyan menimbulkan risiko yang sangar signifikan, termasuk kecanduan, kehancuran finansial, kehancuran keluarga (perceraian) dan komplikasi hukum. Di Indonesia, situasinya telah mencapai titik kritis, membutuhkan perhatian dan tindakan legislatif yang mendesak dari pemerintah.
Menurut Prof. Dr. Ahmad Junaedi Karso, SH.,MH.,M.Si , yang Biasa disapa denga A. Junaedi Karso, seorang analis sosial dan politik terkemuka serta penulis buku “Inggris pusat aktivitas judi online terbesar di dunia versus indonesia terpapar darurat judi online“ dan “Revisi Undang-Undang TNI dan Polri vs. Penempatan Jabatan Sipil di Indonesia”.
Indonesia saat ini berada dalam keadaan darurat terkait judi online. “Penyebaran judi online di negara kita sangat mengkhawatirkan. Ini bukan hanya masalah legalitas, tetapi juga masalah sosial yang mendalam yang memengaruhi keluarga dan komunitas,” menurut Karso. Pasar judi online terbesar di dunia saat ini. Menurut data H2 Gambling Capital yang dipublikasikan Visual Capitalist, pendapatan kotor judi online secara global diperkirakan mencapai US$102 miliar atau setara Rp.1.563,35 triliun pada 2021 (kurs Rp.15.327/US$).
Inggris tercatat sebagai pasar judi online terbesar di dunia. Pendapatan kotor judi online di negara tersebut diperkirakan mencapai US$12,48 miliar. Kemudian ada Amerika Serikat (AS) dengan pendapatan kotor yang diestimasikan senilai US$10,96 miliar.
Dalam laman Visual Capitalist Di peringkat teratas, Inggris melampaui AS sebagai pasar perjudian online terbesar di dunia.
Selanjutnya, ada Australia di urutan ketiga dengan estimasi pendapatan kotor dari judi online US$6,55 miliar pada 2021. Jumlah itu setara dengan separuh pendapatan kotor judi online di Inggris, dapat dilihat dalam grafik dibawsah ini:
Sedangkan pemain judi online di Indonesia yang terbesar berada di wilayah Jawa Barat diperkirakan mencapai 535.644 orang, dengan nilai total transaksi Rp.3,8 triliun. (databoks.katadata.co.id, 2024)Sumber: Menkopolhukma RI (2024)
Transaksi Judi Online Di Indonesia
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 ada sekitar Rp.157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp.190 triliun, dapat dilihat dalam grafik dibawah ini:
Lanskap Judi Online Global
Secara global, negara-negara seperti Malta, Gibraltar, dan Filipina telah dikenal karena industri judi online mereka yang berkembang pesat. Wilayah-wilayah ini telah membangun kerangka regulasi yang kuat yang tidak hanya memastikan legalitas operasi tetapi juga memberikan pendapatan pajak yang substansial. Namun, keberhasilan ini disertai dengan tantangan, termasuk memastikan permainan yang adil dan memerangi pencucian uang.
Darurat Judi Online di Indonesia
Sebaliknya, Indonesia menghadapi situasi yang mengerikan. Operasi judi online, yang sering dijalankan oleh sindikat, merajalela meskipun ilegal. Anonimitas yang disediakan oleh internet membuat penegakan hukum sulit, menyebabkan pasar bawah tanah yang merajalela.
“Upaya pemerintah untuk memerangi ancaman ini belum memadai. Kita membutuhkan pendekatan yang komprehensif yang mencakup penegakan hukum yang lebih ketat, pendidikan publik, dan dukungan bagi mereka yang terkena dampak kecanduan judi,” tekan Karso.
Baca Juga : |
Tindakan Legislatif dan Peran TNI dan Polri
Karso berpendapat bahwa mengatasi krisis judi online di Indonesia memerlukan sentuhan, para alim ulama, pendidik, terkhusus aparatur penegak hukum (kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan/TNI/Pemda) bahkan stakeholder lainnya. peninjauan dan revisi undang-undang yang mengatur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Alhamdulillah Presiden RI Joko Widodo menyatakan tegas memberantas judi online.
Langkah nyatanya Jokowi 14 Juni 2024 menekan Keppres Satgas Pemberantasan Perjudian Daring resmi dibentuk lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 membentuk satuan tugas pemberantasan judi online dan memblokir jutaan situs judi online. Menurut Presiden, tindakan itu menunjukkan usaha pemerintah untuk memerangi perjudian online. “Bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan sekadar game atau iseng-iseng berhadiah, tapi judi itu mempertaruhkan masa depan
A. Junaedi Karso mengusulkan kepada pemerintah melakukan hal-hal sebgai berikut:
- Peningkatan anggaran dan kemampuan pengawasan siber untuk para penegak hukum khususnya Polri.
- Peningkatan hukuman bagi mereka yang terlibat dalam judi online ilegal.
- Kerjasama dengan penegak hukum internasional untuk membongkar sindikat judi lintas negara.
- Penghargaan berupa kenaikan pangkat dan penghargaan yang luar biasa bagi polri/TNI/Kejaksaan dan instansi lainnya yang berhasil menangkap bandar judi besar.
Pentingnya Diskusi Publik
A. Junaedi Karso juga menekankan pentingnya diskusi publik mengenai masalah ini. “Kita harus membawa masalah ini ke ranah publik. Masyarakat perlu memahami risiko yang terkait dengan judi online dan langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi risiko ini. Hanya melalui upaya bersama kita dapat berharap untuk mengatasi masalah yang berkembang ini,” tutupnya.
Kesimpulan
Peningkatan judi online menghadirkan tantangan kompleks yang memerlukan respons multifaset. Saat Indonesia bergumul dengan krisis ini, kebutuhan akan reformasi legislatif dan keterlibatan publik menjadi semakin mendesak. Dengan mengatasi masalah ini secara langsung, Indonesia dapat berharap untuk menghentikan arus judi online dan melindungi warganya dari dampak merugikannya.
Note Penulis : Prof. Dr. Ahmad Junaedi Karso, SH.,MH.,M.Si, Lahir di indramayu, 20 september 1975 selain menulis beliau juga Dosen Universitas Muhammadiyah Makasar. Banyak Karya tulis ilmiah yang telah diterbitkan di jurnal nasional dan internasional, diantara karya yang terbitkan jurnal nasional tahun 2020 adalah Legal Study Concerning Provison of The Development of Environmental Funds in Development of Building Storage of Evidence Goods and Household Resistance of North Sumatera. (Res Nulius Law Journal 2020) dan Penerapan Tatakelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) di Bidang Pengamanan Asset untuk Meminimalisir Pencurian Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di PTPN IV. (Res Nulius Law Journal 2020).