panturajournalist.com – Indramayu,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah menyetujui usulan empat peraturan perusahaan (PP) yang diajukan oleh empat pemilik perusahaan media online melalui SMSI Perwakilan Indramayu.
Persetujuan pengesahan PP empat media online tersebut adalah PT Media Informasi Nasional, Portal Min.co.id, PT Media Ringsatu Group Portal Media Ringsatu.id, PT Palapa Merah Putih Nusantara, Portal Media Merah Putih Nusantara.com dan PT Mahameru Pelita Informasi, Portal Media Jurnalpelita.com.
Keempat Peraturan Perusahaan yang sudah mendapat pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu itu secara resmi diserahkan pihak Disnaker kepada Ketua SMSI Perwakilan Indramayu didampingi Sekretaris dan pemilik perusahaan, Rabu 4 Januari 2023.
“Alhamdulillah secara bertahap dari seluruh anggota SMSI Perwakilan Indramayu berjumlah 8 perusahaan sudah 5 perusahaan yang memiliki PP sebagaimana ketentuan Dewan Pers,”kata Ketua SMSI Perwakilan Indramayu, Ihsan Mahfudz, usai menerima berkas PP.
Menurutnya, pengesahan PP bagi perusahaan pers perlu dilakukan karena memang dalam ketentuan yang disyaratkan verifikasi administrasi Dewan Pers harus mencantumkan PP tersebut. Sehingga keberadaan perusahaan pers yang secara kolektif keanggotaan SMSI sudah bisa dipastikan menjadi konstituen dewan pers, namun secara administratif catatan penting sesuai dengan ketentuan aturan harus dipenuhi oleh pemilik perusahaan pers. Karena secara filosofis perusahaan media berbeda dengan jenis perusahaan lainnya dimana perusahaan non media menjadikan produk (barang) atau jasa dijadikan bahan komoditas untuk menghasilkan keuntungan, sementara perusahaan media hanya memiliki informasi yang bisa disajikan kepada pembaca sesuai platform masing-masing.
Ia menambahkan, kelengkapan lain yang harus dimiliki bagi pemilik perusahaan pers adalah keikutsertaan pada BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, disamping penanggung jawab media tersebut telah memiliki standar UKW Utama yang disyaratkan. Sehingga perusahaan pers sebagai wahana
komunikasi massa, aktifitas jurnalistik, penyebaran informasi dan pembentukan opini oleh perusahaan pers harus dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dalam UU 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 3 ayat 1 dan 2.
“Kami terus melengkapi aspek administrasi bagi seluruh anggota SMSI Perwakilan Indramayu agar keberadaan perusahaan pers betul betul sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Ia berjanji, diahir masa jabatan kepengurusan SMSI Perwakilan Indramayu yang tinggal menunggu waktu ini, akan memperjuangkan seluruh perusahaan pers di Kabupaten Indramayu terverifikasi baik secara administrasi maupun vaktual. Sehingga sudah tidak ada keraguan bagi seluruh instansi pemerintah, BUMN maupun yang lainnya agar dapat melakukan kerjasama publikasi dengan perusahaan pers dibawah naungan SMSI Perwakilan Indramayu.
“Intinya perusahaan pers itu bukan hanya berbadan hukum dan berSK Kemenhukham saja, tetapi masih banyak indikator lain yang harus dipenuhi salah satunya pengesahan PP dan lain sebagainya, ini penting untuk diketahui oleh publik, karena siapapun bisa mendirikan portal media tetapi masih banyak aspek pendukung lainnya,” pungkasnya.
(red)