NDRAMAYU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu bertindak cepat menindaklanjuti laporan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 37 WNI, termasuk Robiin, yang disekap dan disiksa di Myanmar. Keluarga korban, Yuli Yasmi, istri Robiin dari Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, berharap pemerintah Indonesia bertindak serius untuk menyelamatkan mereka.
“Saya memohon kepada Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto selaku Presiden Terpilih untuk segera membebaskan suami saya yang disandera dan disiksa di Myanmar,” ungkap Yuli dengan suara penuh harapan dan kesedihan.
Robiin awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai HRD di sebuah pabrik garmen di Thailand, namun kenyataannya dia diselundupkan ke Myanmar dan dipaksa bekerja dalam skema penipuan online. Kasus ini terjadi sejak September 2023 dan baru terungkap setelah komunikasi terakhir dengan keluarga pada Maret 2024.
Asep Kurniawan, M.Pd., Kepala Bidang Penempatan Disnaker Kabupaten Indramayu, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Luar Negeri untuk segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Myanmar.
“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan para WNI yang disekap di Myanmar. Bagaimanapun, mereka adalah warga negara kita yang harus dipulangkan dengan selamat,” tegas Asep Kurniawan saat dihubungi panturajournalist.com.
Selain itu, Asep juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih pekerjaan, memastikan jalur yang ditempuh adalah resmi dan terpantau oleh pemerintah, sehingga ketika ada masalah, pemerintah dapat segera melakukan tindakan.
Kunjungan Disnaker Indramayu kali ini juga didampingi oleh Forkopimcam Patrol dan Kuwu Desa Arjasari, Jamaludin, Kamis (10/10/2024), sebagai bentuk dukungan nyata kepada keluarga korban.
Kontak terakhir Robiin dengan keluarganya terjadi pada 7 Maret 2024. Saat itu, ia mengabarkan bahwa dirinya berada di wilayah Hapalu, Myanmar.