Ancaman Viralisasi Dana Desa,Praktik Pemerasan Oknum LSM Gegerkan Subang

Subang  # Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana pemerasan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Sukasari.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (15/1/2026) sore.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan salah satu kepala desa di Kecamatan Pamanukan yang merasa resah akibat dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan LSM.

“Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada para kepala desa, disertai ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa kepada Aparat Penegak Hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” ungkap AKBP Dony.

Modus Intimidasi Berkedok Pengawasan Dana Desa

Modus operandi yang digunakan pelaku diawali dengan pengiriman surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa. Permintaan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan mencari-cari kesalahan dalam pengelolaan anggaran desa.

Selanjutnya, pelaku menghubungi para kepala desa dengan nada intimidatif dan menawarkan “koordinasi” berbayar agar tidak dilaporkan maupun dipublikasikan ke ruang publik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Subang bersama Polsek Pamanukan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 11 Januari 2026, di Kantor Desa Pamanukan Hilir.

Pelaku Suruhan Ketua LSM, Polisi Buru Aktor Utama

Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial TY, yang diketahui merupakan suruhan dari WY, oknum Ketua salah satu LSM yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah menerima uang dari dua orang kepala desa dan berlangsung tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp2.500.000

  • 2 unit handphone milik pelaku

  • 1 unit sepeda motor Honda

  • Surat somasi yang digunakan untuk mengancam korban

  • Bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan para korban

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga telah menerima uang dengan total mencapai Rp8.750.000 dari sedikitnya 13 kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Sukasari. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 482 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, terlebih yang mengatasnamakan organisasi tertentu.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para kepala desa dan aparatur pemerintahan, agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan pemerasan maupun intimidasi.

“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas aksi premanisme demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Subang,” pungkas AKBP Dony.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *