9 Desa Dilaporkan oleh DPC LSM Penjara Indonesia Ke Kejaksaan Negeri Indramayu 

Indramayu, – panturajournalist.com

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Negara (Penjara) Indonesia Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari 9 desa yang ada di Kabupaten Indramayu, yang diterima dengan baik berkasnya di Kejaksaan Negeri Indramayu Jl. Jend. Sudirman No.234, Karanganyar, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Kamis (11/09/2025).

 

Silaturahmi Dan jalin Sinergitas DPC LSM Penjara Indonesia dengan Kejaksaan Negeri Indramayu yakni menyerahkan berkas Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Negeri Indramayu dengan Total 9 desa yang diduga terpantau melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (DD) Tahap I dan Tahap II yang diaplikasikan desa melalui proyek pengecoran jalan maupun gang.

Dari 9 Desa tersebut yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) ,terindikasi dan terpantau oleh DPC LSM Penjara Indonesia dan sudah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Indramayu, yaitu :

1. Desa Salam Darma Kec. Anjatan

2. Desa Bugis Tua Kec. Anjatan

3. Desa Cilandak Lor Kec. Anjatan

4. Desa Gantar Kec. Gantar

5. Desa Bugel Kec. Patrol

6. Desa Temiang Sari Kec. kroya

7. Desa Kopyah Kec. Anjatan

8. Desa Babakan Kec. Gabus Wetan

9. Desa Anjatan Lama Kec. Anjatan.

 

Dalam wawancara dengan awak media Ketua DPC LSM Penjara Indonesia, Waryono menjelaskan bahwa, ” Hari ini Saya Melapor 9 desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyerahkan berkas Laporan Pengaduan atau Lapdu ke Kejaksaan Negeri Indramay,Semoga ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan Indramayu ini,” Ujar Waryono

 

(Thoha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *