Putusan MK: Momentum Baru untuk Pilkada Bersih dan Demokratis di Indramayu

INDRAMAYU Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan sanksi pidana bagi pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa yang melanggar netralitas Pilkada disambut baik oleh berbagai pihak. Salah satu tokoh senior Indramayu, Aco Abdullah, mantan Ketua PK Golkar Kecamatan Gabus Wetan, memberikan pandangan mendalam terkait dampak putusan ini terhadap pelaksanaan Pilkada di Indramayu.

Aco Abdullah, yang memiliki pengalaman panjang dalam politik lokal, menilai putusan ini sebagai langkah strategis untuk memastikan keadilan demokrasi. “Sebagai mantan Ketua PK Golkar, saya melihat pentingnya netralitas aparatur untuk menjaga kualitas Pilkada. Kalau pejabat dan aparat netral, masyarakat akan lebih bebas menentukan pilihan sesuai hati nurani tanpa tekanan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Aco, aturan ini harus diterapkan secara konsisten di Indramayu, yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam isu netralitas aparat. “Indramayu ini punya sejarah panjang soal intervensi dalam Pilkada. Putusan MK ini adalah momentum untuk memutus tradisi buruk itu. Aparat harus menjaga profesionalitas mereka, bukan menjadi alat politik bagi calon tertentu,” tegasnya.

Netralitas: Kunci Pilkada yang Berkualitas di Indramayu

Indramayu, sebagai salah satu daerah dengan tingkat partisipasi politik yang tinggi, sering kali menghadapi tantangan terkait netralitas aparat dalam penyelenggaraan Pilkada. Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan seluruh pejabat daerah, ASN, dan aparat keamanan di Indramayu dapat memahami bahwa keberpihakan terhadap salah satu calon adalah pelanggaran serius yang dapat merusak legitimasi pemilu.

Hakim MK Arief Hidayat menekankan bahwa netralitas aparatur negara adalah syarat mutlak untuk menjamin Pilkada yang jujur dan adil. “Keberpihakan aparatur negara akan mencederai proses demokrasi dan melahirkan pemimpin yang tidak legitimatif,” katanya dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024.

Putusan ini memberikan dasar hukum yang jelas untuk menindak oknum pejabat yang terlibat dalam politik praktis, memastikan Pilkada di Indramayu berjalan sesuai prinsip demokrasi.

Harapan untuk Indramayu yang Lebih Demokratis

Sebagai tokoh yang pernah menjadi bagian dari kancah politik daerah, Aco menyoroti bahwa netralitas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral. Ia berharap seluruh aparatur negara, dari tingkat desa hingga kabupaten, dapat menunjukkan integritas dalam Pilkada mendatang.

“Semua pihak harus menyadari bahwa Pilkada adalah hak rakyat, bukan ajang bagi oknum tertentu untuk menunjukkan kekuasaan. Jika aturan ini dijalankan dengan baik, Indramayu bisa menjadi contoh daerah yang mampu menyelenggarakan Pilkada demokratis dan damai,” tambahnya.

Aco Abdullah: Peran Masyarakat dalam Mengawasi Pilkada

Aco juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi jalannya Pilkada. Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan aturan ini benar-benar ditegakkan.

“Netralitas pejabat dan aparat hanya bisa terwujud jika ada kontrol dari masyarakat. Jangan takut untuk melaporkan jika ada pelanggaran. Dengan begitu, Pilkada di Indramayu akan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mendapat mandat dari rakyat,” ujarnya.

Sebagai tokoh yang dihormati di Kecamatan Gabus Wetan, Aco Abdullah berharap putusan MK ini menjadi awal perubahan besar dalam tata kelola Pilkada di Indramayu. Dengan komitmen semua pihak, Indramayu dapat menjadi teladan dalam berdemokrasi yang adil dan jujur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *