Pemkab Indramayu Larang Penggunaan Jebakan Listrik untuk Pengendalian Hama Tikus

Pemkab Indramayu Larang Penggunaan Jebakan Listrik untuk Pengendalian Hama Tikus

Indramayu,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengeluarkan surat larangan penggunaan jebakan listrik untuk membasmi tikus di lahan pertanian. Larangan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya kasus petani yang mengalami kecelakaan fatal akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus.

Selain jebakan listrik, DKPP juga mengimbau para petani untuk tidak menggunakan obat tetes sebagai pengendalian hama pada tanaman padi. Sebagai gantinya, DKPP Indramayu mendorong petani untuk melaksanakan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Salah satu metode yang dianjurkan adalah pengendalian hama tikus melalui tanam dan panen serempak.

Metode lainnya yang disarankan oleh DKPP meliputi aksi gropyokan, pemanfaatan Trap Barrier System (TBS), pembangunan Rumah Burung Hantu (Rubuha), serta pelaksanaan sanitasi dan penggunaan rodentisida sesuai aturan yang berlaku. Larangan dan imbauan ini tertuang dalam surat yang diedarkan DKPP Indramayu kepada para Camat dan kepala UPTD DKPP se-Kabupaten Indramayu.

Surat dengan nomor: 500.6.12.3/141/TP tersebut tidak secara tegas mencantumkan sanksi bagi masyarakat yang tetap menggunakan aliran listrik untuk menjebak tikus. Plt DKPP Indramayu, Drs. H. Sugeng Heryanto, M.Si., menyatakan, “Pengendalian hama tikus melalui pemasangan jebakan listrik di lahan sawah tidak dianjurkan. Karena selain membahayakan lingkungan sekitar, juga membahayakan keselamatan petani.”

Para Camat dan kepala UPTD DKPP diimbau untuk memberikan edukasi kepada para petani di wilayah binaan masing-masing agar tidak menggunakan setrum dan obat tetes dalam pengendalian hama padi. Hal ini penting mengingat banyaknya kasus petani yang tersengat aliran listrik dari jebakan tikus hingga meninggal dunia.

Kasus terbaru terjadi pada Jumat malam, 26 Juli 2024, di mana seorang petani bernama Sur (66) asal Desa Druntenwetan, Kecamatan Gabuswetan, dilaporkan tewas tersengat jebakan tikus di lahan sawah miliknya sendiri di Desa Gabuskulon. Peristiwa naas ini terjadi sekitar pukul 22.00 WIB dan menambah deretan korban akibat penggunaan jebakan listrik di lahan pertanian.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan para petani dapat lebih bijak dalam memilih metode pengendalian hama yang aman dan efektif, serta terhindar dari bahaya yang mengancam keselamatan mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *