Panturajournalist.com, 4 November 2024 – Pemilik tanah berbasis girik diimbau segera melakukan perubahan status tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum batas waktu pada tahun 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, mulai tahun 2026, bukti tanah adat seperti girik akan dinyatakan tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum dan memperkuat hak milik atas tanah bagi masyarakat.
Untuk mengurus perubahan girik menjadi SHM, pemilik tanah perlu mengikuti dua tahap utama, yaitu mengurus dokumen di kantor kelurahan dan kemudian melanjutkannya di kantor pertanahan (BPN). Tahapan ini mencakup pengajuan Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik di kelurahan.
1. Persiapan Dokumen di Kelurahan
- Surat Keterangan Tidak Sengketa: Diperlukan untuk memastikan tanah tersebut bebas dari sengketa dan pemohon adalah pemilik sah. Surat ini harus ditandatangani oleh saksi yang mengetahui riwayat kepemilikan, seperti RT/RW atau tokoh adat.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah: Menyatakan riwayat penguasaan tanah, termasuk peralihan kepemilikan.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Memuat tanggal perolehan tanah oleh pemohon.
Setelah melengkapi dokumen dari kelurahan, pemohon wajib mengajukan permohonan ke kantor pertanahan untuk mengurus sertifikat dengan melampirkan syarat tambahan, seperti fotokopi KTP, KK, dan PBB terbaru. Proses ini akan dilanjutkan dengan pengukuran lokasi, pengesahan Surat Ukur, penelitian oleh Panitia A, hingga akhirnya diterbitkan Surat Keputusan Hak atas Tanah dan sertifikat SHM.
2. Pengurusan di Kantor Pertanahan
- Permohonan Sertifikat: Lampirkan dokumen kelurahan, fotokopi KTP dan KK, fotokopi PBB terbaru, dan dokumen lain sesuai persyaratan.
- Pengukuran Lokasi: Petugas BPN mengukur lokasi dengan panduan dari pemohon untuk menentukan batas-batas tanah.
- Pengesahan Surat Ukur: Setelah diukur, Surat Ukur disahkan oleh pejabat BPN.
- Penelitian oleh Panitia A: Dilakukan oleh tim yang melibatkan BPN dan lurah setempat.
- Pengumuman Data Yuridis: Data permohonan diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari untuk menghindari keberatan dari pihak lain.
- Terbitnya SK Hak Atas Tanah: Setelah jangka waktu pengumuman, diterbitkan Surat Keputusan Hak atas Tanah sebagai dasar untuk sertifikat.
- Pembayaran BPHTB: Bea Perolehan Hak atas Tanah dibayarkan berdasarkan NJOP dan luas tanah.
- Pendaftaran SK Hak untuk Sertifikat: SK Hak diproses untuk penerbitan sertifikat di subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi.
- Pengambilan Sertifikat: Sertifikat dapat diambil sekitar 6 bulan setelah proses selesai, dengan catatan semua persyaratan telah lengkap.
Proses ini memerlukan waktu sekitar enam bulan hingga sertifikat dapat diterbitkan. Penting bagi pemohon untuk memastikan semua persyaratan lengkap agar proses berjalan lancar dan terhindar dari kendala administratif.
Untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, pemilik tanah girik sangat disarankan segera memulai proses ini. Dengan sertifikat SHM, tanah akan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.