Pertanyaan dari Ibu Sukesih, Sudimampir:
Saya dan suami telah menikah siri 2 tahun lalu, namun sampai dengan saat ini tidak mempunyai bukti (buku nikah). Adakah surat/bukti nikah siri yang bisa ditunjukkan yang menjelaskan bahwa saya dan suami saya sudah menikah sah secara agama? Tolong jelaskan bagaimana cara mendapatkan bukti surat nikah siri tersebut.
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa Anda dan pasangan Anda beragama Islam dan tunduk pada hukum Islam. Secara sederhana, nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan apabila dikaitkan dengan UU Perkawinan. Dalam konteks hukum positif, nikah siri tidak dianjurkan karena pada dasarnya Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi yang beragama Islam, hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 5 KHI (Kompilasi Hukum Islam), yang mengharuskan setiap perkawinan dicatat oleh pegawai pencatat nikah agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam.
Oleh karena itu, agar perkawinan dapat dicatat, maka setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah.[¹] Hal ini penting sekali, sebab, perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.[²]
Bukti Nikah Siri
Bukti nikah siri adalah salah satu pertanyaan yang kerap diajukan. Menjawab pertanyaan terkait bukti nikah siri ini, pada dasarnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah.[³]
Lantas, bagaimana dengan pasangan yang sudah terlanjur menikah siri dan tidak memiliki akta nikah sebagai bukti nikah siri telah dilangsungkan?
Solusi: Ajukan Itsbat Nikah
Pasangan tersebut dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.[⁴] Itsbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau pegawai pencatat nikah.
Permohonan itsbat nikah dapat diajukan oleh suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.[⁵]
Namun, perlu diperhatikan, pengajuan itsbat nikah hanya dimungkinkan jika mengenai hal-hal berikut ini:[⁶]
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya akta nikah;
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan;
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU Perkawinan.
Atas permohonan tersebut, Pengadilan Agama akan memeriksa apakah perkawinan tersebut telah memenuhi persyaratan perkawinan, serta ada/tidaknya halangan perkawinan antara suami-istri.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, surat bukti nikah siri tidaklah dikenal. Sebab, pada dasarnya bukti perkawinan yang sah di mata hukum adalah akta nikah. Karena n͟i͟k͟a͟h͟ s͟i͟r͟i͟ t͟i͟d͟a͟k͟ d͟i͟c͟a͟t͟a͟t͟ o͟l͟e͟h͟ p͟e͟g͟a͟w͟a͟i͟ p͟e͟n͟c͟a͟t͟a͟t͟ n͟i͟k͟a͟h͟ d͟a͟n͟ t͟i͟d͟a͟k͟ a͟d͟a͟ a͟k͟t͟a͟ n͟͟i͟͟k͟͟a͟͟h͟͟n͟͟y͟͟a͟͟, maka tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum bahwa Anda dan suami Anda telah menikah dan sah secara agama. Untuk itu, Anda dan suami Anda dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama agar dapat memperoleh akta nikah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan bisa menjadi jawaban atas pertanyaan Ibu Sukesih -Sudimampir.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Surat Bukti untuk Nikah Siri? yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 14 Oktober 2021. Dipublikasikan oleh Hukumonline.com dengan judul Adakah Surat Bukti Nikah Siri, pada tanggal 28 April 2023. Dan diteruskan oleh ubklawyers tanggal 19 Desember 2024.