Indramayu Jadi Pusat Konsolidasi Perlindungan Anak #Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Disduk P3A) Kabupaten Indramayu bersama tiga yayasan menggelar acara konsolidasi untuk perlindungan anak. Acara ini bertujuan mencegah perkawinan anak usia dini melalui dispensasi kawin. Kegiatan berlangsung pada Selasa (3/12/2024) di Hotel Prima, Indramayu, dengan dukungan dari berbagai lembaga termasuk International NGO Forum on Indonesian Development (Infid).
Angka Perkawinan Anak Masih Tinggi di Indramayu
Meskipun angka perkara dispensasi kawin di Indramayu menunjukkan penurunan dalam tiga tahun terakhir (2021: 654 perkara, 2022: 574 perkara, 2023: 514 perkara), jumlah ini masih tergolong tinggi. Sebagian besar kasus disebabkan oleh kehamilan di luar nikah (88%), sementara faktor lain termasuk tekanan dari orang tua untuk menghindari stigma sosial.
Rekomendasi Penguatan Regulasi Dispensasi Kawin
Infid, yang berfokus pada advokasi berbasis data, mengajukan rekomendasi penting untuk mencegah perkawinan anak. Salah satunya adalah memperkuat implementasi Perma Nomor 5 Tahun 2019. Dalam kajiannya, Infid menemukan bahwa panduan ini belum tersosialisasi dengan baik kepada pihak terkait.
Andi Nur Faizah, Program Officer Infid, menyoroti bahwa pengabulan dispensasi nikah sebaiknya melibatkan rekomendasi wajib dari pihak terkait, bukan hanya opsional. “Kami berharap keputusan ini tidak diambil oleh hakim tunggal, tetapi melalui majelis hakim untuk mempertimbangkan musyawarah yang lebih baik,” ujar Andi.
Gerakan Bersama untuk Masa Depan Anak Indonesia
Melalui kegiatan konsolidasi ini, diharapkan semua pihak terkait dapat memperkuat komitmen untuk melindungi hak anak dan mencegah perkawinan usia dini. Gerakan ini juga menjadi langkah nyata dalam memperbaiki tatanan sosial dan mendukung perkembangan generasi muda yang lebih sehat dan sejahtera.
“Kami optimistis bahwa melalui sinergi dan penguatan regulasi, angka perkawinan anak dapat ditekan, khususnya di Indramayu,” tutup Andi.
Kolaborasi lintas sektor seperti yang dilakukan Disduk P3A dan Infid sangat penting untuk menciptakan perubahan nyata dalam mencegah perkawinan anak. Regulasi yang kuat, dukungan stakeholder, serta edukasi masyarakat menjadi kunci utama melindungi masa depan anak-anak Indonesia.